ASN Baru Wajib Tahu : Pindah Instansi Akan Dianggap Mengundurkan Diri
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengonfirmasi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah ke instansi lain selama 10 tahun sejak pertama kali diangkat.
Jika ada ASN yang mencoba untuk pindah sebelum periode 10 tahun berakhir, tindakan tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa ASN harus mematuhi komitmen yang telah dibuat dengan negara.
“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS,” kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN, Jumat (24/1).
“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” imbuhnya.
Menyadari bahwa banyak ASN muda mungkin merasa sulit bekerja jauh dari tempat tinggalnya, Zudan menekankan pentingnya untuk mematuhi kontrak yang telah disepakati.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ucap Zudan yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu.
Pada kesempatan tersebut, Zudan memberikan beberapa nasihat kepada ASN baru yang bergabung. Ia berharap agar para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.
Selain itu, ASN muda diingatkan untuk menghindari korupsi dan nepotisme, memberikan layanan yang adil dan merata kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan