Ombudsman RI Soroti Pungutan Turis Asing di Bali : Sangat Disayangkan
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ombudsman Indonesia akan meneliti dugaan tata kelola pariwisata yang kurang baik di negara ini. Mereka fokus pada pengembangan potensi pariwisata dan permasalahan regulasi yang terjadi.
“Kita punya banyak potensi wisata, tetapi banyak yang belum berkembang. Ini kan sangat disayangkan. Sementara kita kan tahu, masalahnya tuh ada, banyak masalahnya terjadi di sektor itu,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto seperti dikutip dari Antara, Senin (27/1/2024).
Hery menjelaskan bahwa permasalahan di sektor pariwisata meliputi potensi pariwisata yang tidak dikembangkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta daerah-daerah dengan potensi pariwisata yang beragam namun belum dimanfaatkan secara optimal.
“Lalu ada satu pembiaran karena keterbatasan infrastruktur, dan jalur-jalur perhubungan misalnya, tetapi, marak pungli di sana. Ini kan sayang gitu,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyebut ada beberapa zona wisata prioritas yang belum berkembang sesuai harapan.
“Nah, kami ingin tahu sebetulnya, Ada problem-problem apa yang terjadi secara regulasi dalam sektor tersebut,” kata dia.
Di sisi lain, Ombudsman Bali menyoroti pungutan terhadap turis asing yang masuk ke Pulau Dewata sejak Februari 2024 yang dinilai belum optimal dalam penerapan dan manfaatnya.
Hingga saat ini, belum semua turis asing yang datang ke Bali patuh dalam membayar pungutan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.
“Dari sisi kemanfaatannya, sebenarnya itu bisa bermanfaat. Bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti Sri, dalam acara coffee morning bertajuk ‘Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali’ di kantor Ombudsman, Denpasar, Kamis (23/1).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan