Ombudsman RI Soroti Pungutan Turis Asing di Bali : Sangat Disayangkan
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ombudsman Indonesia akan meneliti dugaan tata kelola pariwisata yang kurang baik di negara ini. Mereka fokus pada pengembangan potensi pariwisata dan permasalahan regulasi yang terjadi.
“Kita punya banyak potensi wisata, tetapi banyak yang belum berkembang. Ini kan sangat disayangkan. Sementara kita kan tahu, masalahnya tuh ada, banyak masalahnya terjadi di sektor itu,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto seperti dikutip dari Antara, Senin (27/1/2024).
Hery menjelaskan bahwa permasalahan di sektor pariwisata meliputi potensi pariwisata yang tidak dikembangkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta daerah-daerah dengan potensi pariwisata yang beragam namun belum dimanfaatkan secara optimal.
“Lalu ada satu pembiaran karena keterbatasan infrastruktur, dan jalur-jalur perhubungan misalnya, tetapi, marak pungli di sana. Ini kan sayang gitu,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyebut ada beberapa zona wisata prioritas yang belum berkembang sesuai harapan.
“Nah, kami ingin tahu sebetulnya, Ada problem-problem apa yang terjadi secara regulasi dalam sektor tersebut,” kata dia.
Di sisi lain, Ombudsman Bali menyoroti pungutan terhadap turis asing yang masuk ke Pulau Dewata sejak Februari 2024 yang dinilai belum optimal dalam penerapan dan manfaatnya.
Hingga saat ini, belum semua turis asing yang datang ke Bali patuh dalam membayar pungutan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.
“Dari sisi kemanfaatannya, sebenarnya itu bisa bermanfaat. Bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti Sri, dalam acara coffee morning bertajuk ‘Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali’ di kantor Ombudsman, Denpasar, Kamis (23/1).
“Hanya saja satu tahun terakhir ini, sudah berjalan. Tapi kami melihat pungutan ini belum efektif,” kata Sri.
Sri berharap penerapan pungutan pada tahun 2025 dapat lebih efektif untuk mencapai target dan memberikan manfaat yang dirasakan bersama oleh masyarakat Bali dan wisatawan yang berkunjung.
“Intinya, ini suatu potensi besar. Kalau digarap dengan baik dari segi kemanfaatannya, bisa membantu sekali bagaimana pelayanannya,” ujar perempuan kelahiran Cimahi, Jawa Barat, itu.
Sri juga menekankan pentingnya penggunaan pungutan turis asing untuk upaya pelestarian budaya dan lingkungan. Dia mengusulkan agar Dinas Kebudayaan terlibat langsung dalam mendistribusikan dana pungutan ke desa-desa adat.
Begitu juga dengan penanganan sampah. Namun, pemanfaatannya harus benar-benar tepat dan efektif.
“Karena pemasukan dan pengeluaran itu kan belum berimbang, pemasukan baru sedikit sementara pengeluaran sangat banyak,” ujarnya.
Mengenai pungutan terhadap turis asing, Sri berpandangan bahwa potensinya sangat besar. Dia menyarankan agar Peraturan Daerah (Perda) juga mengatur sanksi bagi warga negara asing yang tidak membayar pungutan.
“Perbaikan sistem pembayaran, termasuk bagaimana sanksi bagi WNA yang tidak membayar,” ujar Sri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan