RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memiliki target untuk menyelesaikan daftar 44 ribu nama narapidana yang akan menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto pekan depan.

Setelah menyelesaikannya, Supratman berencana untuk mengirimkan daftar tersebut kepada Prabowo untuk ditindaklanjuti.

“Kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44 ribu. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke presiden,” kata Supratman, Rabu (29/1/2025), mengutip CNNIndonesia.com.

Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sangat berhati-hati dalam menentukan 44 ribu nama narapidana tersebut.

Supratman menyatakan bahwa narapidana yang terlibat dalam kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau kelompok kriminal bersenjata tidak termasuk dalam kategori narapidana yang layak untuk menerima amnesti.

Menteri itu menjelaskan bahwa narapidana yang terlibat dalam gerakan makar yang bisa menerima amnesti adalah mereka yang terlibat tanpa menggunakan senjata.

Supratman menekankan bahwa keputusan akhir tentang amnesti ini berada di tangan Presiden Prabowo.

“Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian presiden meminta itu, kami pasti lakukan,” ucapnya.

Narapidana yang akan menerima amnesti tersebut termasuk dalam beberapa kategori. Mereka yang terlibat dalam kasus penghinaan terhadap kepala negara yang melibatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), narapidana yang menderita penyakit kronis seperti HIV, serta narapidana yang mengalami gangguan mental.

Selain itu, narapidana pengguna narkoba non-pengedar juga akan diberikan amnesti. Namun, narapidana pengguna narkoba yang akan menerima amnesti hanya mereka yang memiliki jumlah di bawah 1 gram.

Menteri HAM, Natalius Pigai menyatakan, bahwa pemberian amnesti ini didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM) dan rekonsiliasi. Ia yakin kebijakan Prabowo dalam hal ini merupakan keputusan yang manusiawi.