RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) berencana menyelesaikan proses ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terkait kasus e-KTP sebelum batas waktu pada 3 Maret 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas di kantornya, Jakarta, pada Rabu (29/1), mengutip CNN Indonesia.

“Saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal itu bisa dipenuhi,” ujar Supratman.

Supratman menuturkan, bahwa batas waktu tersebut adalah 45 hari untuk mengajukan permohonan ekstradisi.

“Dan kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025,” katanya.

Pelaksanaan ekstradisi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah wewenang Kementerian Hukum. Kementerian akan meneruskan permohonan ekstradisi ke pihak berwenang di Singapura tempat Tannos ditangkap.

Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Dia merupakan buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait dugaan korupsi dalam kasus pengadaan KTP elektronik.

Saat ini Tannos ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura menyetujui penahanan sementara sesuai dengan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung telah memulai proses untuk memulangkan Tannos ke Indonesia dengan memenuhi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

YouTube player