RAKYAT NEWS, JAKARTA – KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dikutip dari detiknews, Jumat (9/1/2026).

Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu dimaksudkan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan itu justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan tahun 2024, justru gagal berangkat.

KPK juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus tersebut.

YouTube player