RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah melakukan investigasi internal terkait kontroversi penerbitan hak atas tanah yang terletak di laut di wilayah Tangerang, Banten. Enam pegawai telah dipecat sebagai akibat dari hasil investigasi tersebut.

“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelas Nusron.

Nusron juga mengonfirmasi bahwa enam pegawai telah dipecat, sementara dua pegawai lainnya menerima sanksi berat.

“Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata dia.

Berikut adalah daftar pejabat dan pegawai di Kementerian ATR/BPN yang menerima sanksi berat dan dipecat:

  1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
  2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
  3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
  4. WS (Ketua Panitia A)
  5. YS (Ketua Panitia A)
  6. NS (Panitia A)
  7. LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
  8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)