Rencana Kampus Bakal Diberi Izin Tambang, Ini Kata Bahlil!
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia telah mengomentari usulan mengenai pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi melalui perubahan keempat Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Bahlil menyatakan bahwa ia masih belum sempat membaca RUU Minerba karena baru saja pulang dari India.
Menurut Bahlil, ia mengetahui usulan tentang perguruan tinggi dapat mengelola usaha pertambangan dari liputan media.
“Belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari. Nanti diserahkan (RUU Minerba) baru saya pelajari baik,” ujar Bahlil di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (30/1), mengutip CNN Indonesia.
Baginya, usulan tersebut merupakan langkah positif karena bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan negara sebesar mungkin kepada masyarakat.
“Saya pikir ini sebuah niat yang baik. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh UUD 1945 Pasal 33 yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada di negara kita baik laut dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat,” jelasnya.
“Nah ini kan bagian daripada distribusi. Bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha,” lanjutnya.
Wacana memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dimulai ketika Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR.
Usulan ini terdapat dalam Pasal 51 A, dimana RUU Minerba mengusulkan bahwa WIUP dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas tertentu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan