Polisi Tangkap WNA Rusia Tersangka Perampokan Turis Ukraina di Bali
RAKYATNEWS, DENPASAR – Seorang warga negara (WNA) Rusia yang diduga melakukan perampokan terhadap seorang turis Ukraina dengan nama Igor Iermakov telah berhasil diamankan oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, mengungkapkan bahwa pria berinisial KA (30) tersebut ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (30/1/2025).
“Iya benar, salah satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban dalam laporan polisi, semalam (Kamis) 19.00 WITA kita amankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Ariasandy, Jumat (31/1), mengutip CNN Indonesia.
Informasi dari Ariasandy menjelaskan bahwa KA ditangkap ketika akan berangkat menuju Dubai, Uni Emirat Arab. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sementara kita amankan di Kantor Ditreskrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak. Untuk dugaan pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ariasandy telah mengungkapkan bahwa Iermakov melaporkan 9 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam perampokan dan penculikannya. Para pelaku yang diduga berasal dari Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan.
“Kalau dari pelapor memang ada melaporkan sembilan orang yang diduga WNA Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan,” ungkapnya.
Polda Bali telah berupaya menelepon para pelaku melalui konsulat sebanyak dua kali, namun mereka tidak muncul.
Di samping itu, pihak kepolisian juga telah mengadakan dua kali pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, kedutaan besar, dan imigrasi terkait kasus tersebut.
Perampokan terjadi pada 15 Desember 2024 di Jalan Tundun Penyu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Kejadian tersebut tertangkap oleh kamera dan viral di media sosial.
Menurut Ariasandy, peristiwa dimulai ketika mobil yang dikendarai Iermakov dihentikan oleh dua mobil hitam. Salah satu kendaraan tersebut memiliki nomor plat B 2144 SIJ. Para pelaku menggunakan masker dan membawa senjata seperti pisau, palu, dan pistol.
Keempat orang yang menggunakan topeng tersebut memaksa Iermakov dan sopirnya, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), untuk keluar dari mobil. Mereka kemudian menutupi kepala korban dan sopir dengan kain hitam serta mengikat tangan mereka. Kemudian, korban dibawa ke sebuah vila di Jalan Blong Keker Perumahan Permata Gatsu Blok A Nomor 10, Jimbaran.
Ternyata, vila tersebut merupakan tempat sewaan yang dimiliki oleh seseorang berinisial AM. Di dalam vila tersebut, korban kembali disiksa, ponselnya dirampas, dan dipaksa untuk membuka akun Binance miliknya. Uang kripto milik korban kemudian dikirimkan ke alamat yang ditentukan oleh para pelaku.
Akibat perampokan tersebut, baik Iermakov maupun sopirnya mengalami luka di kepala dan pinggang. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan