WNA Asal Jerman Punya 34 Sertifikat Tanah di Bali
RAKYAT.NEWS, GIANYAR – Seorang bos Parq Ubud yang berasal dari Jerman, yang dikenal sebagai Kampung Rusia, yaitu Andrej Frey (53), diketahui memiliki 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa 34 SHM tersebut dimanfaatkan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud seluas sekitar 1,8 hektare.
Namun, area tersebut sebenarnya termasuk dalam zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 untuk perkebunan, serta zona pariwisata.
“Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” kata Daniel dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/1), mengutip detik.com.
Frey telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan. Sudah ada 33 saksi dan tiga ahli yang diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk dari pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, dan pemilik lahan.
Daniel menegaskan bahwa akibat tindakan Frey, Pemerintah Kabupaten Gianyar kehilangan sejumlah lahan produktif.
“Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar,” ujar Daniel.
Frey ditangkap dan ditahan setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak November 2024.
“Tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali,” ungkap Daniel.
Parq Ubud sering disebut sebagai Kampung Rusia karena banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana. Parq Ubud sempat disegel oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 karena kurangnya izin yang diperlukan.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, mengatakan bahwa pihak Satpol PP akhirnya menutup Parq Ubud secara permanen sesuai dengan Undang-undang dan Perda, Senin (20/1).
“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujar Lanang.
Video penutupan Parq Ubud oleh Satpol PP Gianyar menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat adanya keributan saat usaha akomodasi tersebut disegel.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan