Tukin Dosen 2020-2024 Tak Kunjung Cair, Kemendikti Saintek Buka Suara
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sekjen Kemendikti Saintek Togar M Simatupang menyatakan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dari tahun 2020-2024 belum cair karena tidak dianggarkan oleh kementerian sebelumnya.
Pada periode 2020-2024, Kementerian sebelumnya, yaitu Kemendikbud Ristek, tidak mengajukan alokasi anggaran tukin kepada Kemenkeu.
“Memang tidak dibuat anggarannya oleh kementerian yang lalu dan karena itu tidak ada yang bisa dicairkan, dan sudah tutup buku,” ucap Togar, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Ada tiga alasan mengapa tukin tidak dapat diberikan, salah satunya adalah untuk menghindari pelanggaran aturan.
“Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, ketidaksesuaian kementerian saat itu, dan sudah tutup buku,” ucap dia.
Selain itu, tukin dari tahun 2020-2024 tidak dapat dicairkan karena evaluasi kinerja tidak bisa dilakukan karena waktu berjalan terlalu lama.
“Informasi dari Ketua Banggar sudah cukup baik sebagai awal untuk solusi tukin yang selama ini terabaikan, dan harap maklum dengan keterbatasan ruang fiskal saat ini,” ujar dia.
Kemendikti Saintek telah menyiapkan tiga skema pemberian tukin bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Opsi pertama adalah pencairan dana tukin untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi.
Untuk mewujudkan opsi tersebut, pemerintah memerlukan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun. Sementara opsi kedua adalah pencairan tukin untuk dosen PTN Satker dan BLU yang telah mendapatkan remunerasi namun jumlahnya masih di bawah tukin.
Jika opsi kedua dijalankan, pemerintah memerlukan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun. Sedangkan opsi ketiga adalah memberikan tukin kepada seluruh 81.000 dosen ASN dengan anggaran total yang dibutuhkan sebesar Rp 8,2 triliun.
Kemendikti telah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan PTN di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikti Saintek Prof. Togar M Simatupang pada 28 Januari 2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, Kemendikbud Ristek tidak mengajukan alokasi anggaran tukin kepada Kemenkeu.
Pada 1 Oktober 2024, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Makarim, mengeluarkan peraturan terkait pemberian tukin kepada dosen.
Namun, setelah perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, terjadi keterlambatan dalam pengajuan anggaran dan Perpres terkait pemberian tukin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan