21 Pelaku Penipuan Online Modus Trading Ditangkap di Palu
RAKYAT.NEWS, PALU – Petugas kepolisian dari Dit Ressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus trading investasi yang merugikan sembilan warga negara Malaysia.
Tindakan tersebut dilakukan oleh 21 pelaku yang berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,9 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa terdapat sembilan korban berdasarkan data nomor rekening yang terdapat pada ponsel para pelaku. Semua korban berasal dari luar negeri dan memiliki rekening bank internasional.
“Selama beroperasi, para pelaku diduga telah meraup pendapatan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, jika dikonversikan ke rupiah berkisar Rp 4,9 miliar. Para pelaku memang menyasar warga Malaysia,” ujar Djoko kepada awak media, Jumat (31/1).
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Djoko juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih memburu satu tersangka bernama R, yang merupakan penduduk asli Sulawesi Selatan.
“R statusnya masih dalam pencarian (DPO), ia berperan memfasilitasi dengan menyiapkan tempat dan pengadaan handphone,” katanya.
Dari 21 orang pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur dan akan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“2 ABH sedang dilakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Bapas dan hasilnya masih kita tunggu,” ungkapnya.
Djoko menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya warga Indonesia yang menjadi korban dalam kasus penipuan online modus trading investasi tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman para pelaku, belum ditemukan adanya korban warga negara Indonesia. Penyidik juga berencana untuk mengirim 37 unit handphone pelaku ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan digital forensic,” jelasnya Djoko.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 21 pelaku penipuan investasi setelah menggerebek sebuah rumah toko yang menyamar sebagai agen perjalanan di Palu. Para korban yang ditargetkan adalah warga Malaysia.
Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), MS (27), dan AM (19).
“Penggerebekan di sebuah ruko yang dijadikan sebagai markas dengan berkedok sebagai travel. Hasilnya sebanyak 21 orang ditangkap, termasuk dua pelaku masih di bawah umur,” pungkasnya.
Djoko juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Dit Ressiber Polda Sulteng terkait aktivitas para pelaku di sebuah rumah toko yang menyamar sebagai agen perjalanan di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu, pada Jumat (17/1).
“Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau, selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan