P2MI Berhasil Cegah Calon Pekerja Imigran RI Berangkat Ke Malaysia
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah berhasil mencegah seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak berangkat secara ilegal ke Malaysia.
Pencegahan dilakukan ketika P2MI menemukan ketidaksesuaian dokumen CPMI saat proses verifikasi berkas. Terdapat perbedaan identitas antara data yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan yang ada di paspor.
“Dari pendalaman lewat wawancara terhadap korban, diperoleh informasi yang bersangkutan hendak diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan cara-cara yang telah diatur oleh tersangka inisial AT,” demikian pernyataan P2MI dalam rilis resmi, Minggu (2/2).
Pihak P2MI menyebutkan bahwa tersangka AT telah mengatur segala persiapan keberangkatan korban, mulai dari tempat tinggal sementara di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka turut membantu dengan mengantar korban ke Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Setibanya di Tanjung Pinang, korban tinggal di rumah kontrakan tersangka menunggu jadwal keberangkatan ke Malaysia. Korban mengungkapkan bahwa tersangka telah merencanakan agar keduanya berangkat bersama ke Malaysia.
Setelah menerima informasi tersebut, tim P2MI berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelidiki keberadaan tersangka AT melalui pengecekan daftar penumpang.
Tim berhasil menangkap tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.
“Koordinasi dilanjutkan dengan Polri terkait dengan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini. Tersangka AT dan korban kemudian dibawa ke Polres Tanjung Pinang untuk dimintai keterangan. Sementara istri tersangka AT diduga terlibat dalam kasus TPPO ini masih dalam pengembangan penyelidikan,” demikian pernyataan P2MI.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan akan terus memberikan peringatan kepada masyarakat Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku guna menghindari kasus TPPO dan pelanggaran hak.
Tinggalkan Balasan