OJK Perkuat Pengawasan dan Penyelesaian Masalah di Industri Pindar
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berfokus pada penguatan pengawasan dan penyelesaian masalah di sektor fintech P2P Lending (Pindar) untuk memastikan industri ini tetap sehat dan melindungi konsumen.
Pada 2024, OJK menerbitkan 661 sanksi kepada penyelenggara Pindar dan mencabut izin usaha 4 penyelenggara, baik karena sanksi administratif maupun permohonan pengembalian izin.
Sebagai langkah strategis, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, dengan tujuan menciptakan industri yang berintegritas dan mendukung inklusi keuangan.
OJK juga merilis POJK Nomor 40/2024, yang memperkuat perlindungan kepada pemberi dana melalui transparansi informasi dan manajemen risiko.
Terkait dengan penanganan kasus PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree), OJK telah mencabut izin usaha keduanya karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan.
TaniFund kini dalam proses likuidasi, dengan 7 pengaduan diterima hingga akhir 2024. Sedangkan Investree menerima 85 pengaduan, dan OJK telah menindaklanjuti dugaan tindak pidana melalui aparat penegak hukum, termasuk permohonan red notice dan pencabutan paspor terhadap tersangka.
OJK juga menegaskan bahwa eFishery bukan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan mereka, meskipun akan terus memantau perkembangan penyelesaian masalah yang terjadi.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas dan keamanan industri fintech P2P Lending, sekaligus melindungi investor dan pengguna jasa keuangan di Indonesia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan