BLK 2025, OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto untuk mendukung investor dan industri aset kripto.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Eksekutif OJK, Hasan Fawzi, dalam acara Bulan Literasi Kripto 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di Jakarta.
Hasan menjelaskan bahwa peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap aset kripto dapat melindungi konsumen dan mencegah informasi yang salah, manipulasi pasar, dan praktik investasi yang merugikan.
“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, secara khususnya para Pedagang Aset Kripto dapat berperan sebagai aktor penting untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kripto,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Dia berharap acara BLK 2025 dapat meningkatkan pemahaman tentang manfaat dan risiko aset kripto serta mendorong eksplorasi aset keuangan digital yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
OJK berkomitmen untuk memperkuat ekosistem kripto pascatransisi melalui kolaborasi untuk inovasi yang berkesinambungan. Sementara Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan bahwa aset kripto telah berperan dalam perekonomian nasional dan berharap kontribusinya terus tumbuh dengan diakui sebagai aset keuangan yang diatur oleh OJK.
Selain itu, keberadaan sandbox yang dikelola oleh OJK akan membuka peluang bagi pengembangan inovasi di ekosistem aset kripto. Ketua Aspakrindo, Robby, menegaskan komitmennya untuk mengembangkan ekosistem aset kripto yang inklusif untuk masyarakat serta mendukung produk dan layanan kripto yang memberikan manfaat bagi ekonomi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, PPATK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, PT Central Finansial X (CFX), dan pedagang aset kripto. BLK 2025 juga akan diselenggarakan di beberapa kota lainnya seperti Medan, Makassar, Surabaya, dan Pontianak.
“Masyarakat diharapkan tidak hanya terlibat di Web3 tetapi juga memiliki pemahaman yang baik tentang aset kripto sehingga, masyarakat mampu untuk mengambil keputusan investasi yang bijak dan cerdas,” ujar Robby.
Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK oleh Bappebti pada awal Januari 2025 merupakan tindak lanjut dari regulasi yang ada. OJK telah menyiapkan kerangka kerja strategis untuk mengakomodasi dinamika pasar, mendukung inovasi, dan menjaga stabilitas serta perlindungan bagi pemangku kepentingan.
Proses ini dibagi oleh OJK menjadi tiga fase yaitu Fase Peralihan, Fase Pengembangan, dan Fase Penguatan yang saling terintegrasi dan sistematis. Aset keuangan digital, termasuk aset kripto, memiliki potensi besar dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, namun juga memunculkan risiko yang perlu dikelola dengan baik seperti volatilitas pasar dan potensi penyalahgunaan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan