Predator Seks Reynhard Sinaga Bakal Dipulangkan Pemerintah RI dari Inggris
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI sedang fokus pada pengembalian predator seks atau terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual, Reynhard Sinaga di Inggris.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyatakan bahwa negosiasi bilateral sedang dilakukan untuk mengembalikan terpidana mati asal Indonesia tersebut.
“Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan,” kata Ahmad Usmarwi, Selasa (4/2), mengutip ANTARA.
Saat ini, Kementerian sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Inggris untuk membahas pengembalian narapidana Indonesia tersebut.
Keluarga Reynhard Sinaga juga telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memberikan pandangan mereka terkait kasus tersebut.
“Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan,” jelasnya.
Sehingga, kata Ahmad, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap nasib narapidana WNI di luar negeri, serupa dengan negara lain yang memperhatikan warganya yang berada dalam proses hukum di negara lain.
Pemerintah Indonesia akan terus bekerja sama dengan negara lain untuk menangani narapidana.
Diketahui sebelumnya jika pada tahun 2020 lalu, Reynhard Sinaga yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, karena melakukan kejahatan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Tindakan kriminal dilakukan selama sekitar dua setengah tahun. Oleh karena itu, Reynhard diharuskan ditahan selama 30 tahun sebelum berhak mengajukan permohonan pengampunan.
Tinggalkan Balasan