RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna berpendapat bahwa DPR tidak memiliki niat untuk menjaga keutuhan Indonesia berdasarkan hukum Undang-Undang Dasar 1945 jika merumuskan peraturan tata tertib yang bisa membatasi kebebasan hakim.

Palguna menyoroti respons terhadap tata tertib baru DPR yang berpotensi digunakan untuk memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, DPR seharusnya memahami hierarki dan kekuatan yang mengikat dalam aturan hukum.

“Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos,” kata Palguna, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Palguna juga mempertanyakan pemahaman hukum anggota DPR yang seharusnya mengetahui bahwa tata tertib berlaku untuk internal DPR dan bukan sebagai instrumen pembatasan yang memengaruhi pihak luar.

“Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances?” imbuh dia.