DPR Revisi Tatib, Dasco Bantah Bisa Pecat Pejabat : Hanya Berlaku Internal
07/02/2025 18:10
Penunjukan pejabat selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Beberapa lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme DPR meliputi hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, dan Panglima TNI.
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan