DPR Revisi Tatib, Dasco Bantah Bisa Pecat Pejabat : Hanya Berlaku Internal
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dengan tegas menyatakan bahwa revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan tambahan untuk mengevaluasi pejabat di beberapa lembaga yang ditetapkan melalui Paripurna DPR hanya berlaku secara internal.
Dasco mengakui kebingungannya terhadap isu yang mengatakan bahwa DPR sekarang memiliki kemampuan untuk memberhentikan pejabat. Ia menegaskan bahwa kewenangan baru tersebut hanya merupakan pelengkap dari fungsi pengawasan DPR sebelumnya.
“Revisi Tatib itu kan hanya berlaku internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR. Dan apa namanya yang saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat,” kata dia, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (07/02/2025).
Dasco menjelaskan bahwa selama ini, hasil uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR dalam merekomendasikan penunjukan untuk jabatan tertentu tidak diikuti dengan tindak lanjut. Padahal, DPR memiliki fungsi pengawasan yang tidak hanya mencakup tahap awal tetapi juga pelaksanaan.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap pejabat yang diatur dalam revisi Tata Tertib dilakukan semata-mata untuk melengkapi fungsi pengawasan tersebut.
Menurut Dasco, DPR juga akan mengevaluasi pejabat yang mengalami kendala dalam menjalankan tugas mereka karena kondisi kesehatan. Karena hasil uji kepatutan dan kelayakan tidak bisa bersifat abadi akibat adanya dinamika yang terus berubah.
“Yang seperti itu yang kemudian kita evaluasi, kita berikan saran misalnya begitu, karena itu hasil fit and proper yang kita lakukan pada waktu itu,” katanya.
Pada rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2), DPR menetapkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Salah satu penambahan dalam revisi Tatib DPR adalah Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.
Penunjukan pejabat selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Beberapa lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme DPR meliputi hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, dan Panglima TNI.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan