Selain itu, Reda menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam memperkuat pengelolaan dana desa. Kementerian Desa PDT, Pemerintah Daerah, dan aparat desa diharapkan dapat memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan efektivitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Permendes PDT RI Nomor 2 Tahun 2024 mengenai alokasi dana desa.

Reda juga mengapresiasi semua pihak yang mendukung pelaksanaan program ini, termasuk Kementerian Desa, penyedia aplikasi, dan aparat desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana desa.

Peluncuran Aplikasi Pemantauan Real Time Dana Pengelolaan Desa diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam mendorong tata kelola dana desa yang lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Acara peluncuran ini dihadiri oleh berbagai pihak seperti pejabat pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.