Cegah Penyimpangan Dana Desa : Kejagung Luncurkan Aplikasi ‘Jaga Desa’
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah secara resmi meluncurkan Aplikasi Pemantauan Real Time Dana Pengelolaan Desa sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.
Peluncuran ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dan dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto.
Dalam sambutannya, JAM-Intel Kejagung RI, Reda menekankan bahwa pembangunan di desa menjadi prioritas nasional sesuai dengan visi pemerintah untuk memajukan ekonomi dari bawah dan memberantas kemiskinan. Peran desa sebagai ujung tombak pembangunan sangatlah penting.
“Kejaksaan sebagai bagian dari struktur eksekutif negara, berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional. Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), yang telah berjalan sejak 2015, kini diperkuat dengan instrumen digital guna memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan dana desa,” ujar Reda.
Reda menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari struktur eksekutif negara turut aktif dalam mendukung pembangunan nasional.
Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yang telah berjalan sejak 2015, kini didukung dengan alat digital untuk memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan dana desa.
Aplikasi ini hadir untuk memantau pengelolaan dana desa secara real-time dengan kemampuan pemetaan data permasalahan di setiap desa serta penerimaan dan tanggapan cepat terhadap keluhan masyarakat.
Peluncuran aplikasi ini sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko dalam mengawasi alokasi dana desa yang pada tahun 2025 akan mencapai Rp71 triliun untuk 75.250 desa di Indonesia.
“Fenomena penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang masih terjadi menjadi salah satu alasan utama pengembangan aplikasi ini. Berdasarkan data hingga akhir 2024, masih terdapat 275 kasus hukum terkait dana desa. Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan pengawasan dapat dilakukan lebih optimal guna mencegah potensi penyalahgunaan,” imbuh dia.
Selain itu, Reda menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam memperkuat pengelolaan dana desa. Kementerian Desa PDT, Pemerintah Daerah, dan aparat desa diharapkan dapat memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan efektivitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Permendes PDT RI Nomor 2 Tahun 2024 mengenai alokasi dana desa.
Reda juga mengapresiasi semua pihak yang mendukung pelaksanaan program ini, termasuk Kementerian Desa, penyedia aplikasi, dan aparat desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana desa.
Peluncuran Aplikasi Pemantauan Real Time Dana Pengelolaan Desa diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam mendorong tata kelola dana desa yang lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh berbagai pihak seperti pejabat pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan