Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kerugian Rp 16,81 Triliun
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008-2019. Kerugian yang diduga ditimbulkan oleh kasus ini mencapai Rp 16,81 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengakui penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka tersebut.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni Surjantoro, Jumat (7/2), mengutip Kumparan.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut tentang kasus yang menjerat Isa, Deni hanya merujuk pada konferensi pers yang telah diadakan oleh Kejaksaan Agung.
Belum ada informasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan terkait waktu dimulainya pemeriksaan terhadap Isa dalam kasus ini. Deni mengatakan informasi tentang penangkapan Isa akan disampaikan oleh penyidik.
Pada bulan Maret 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan audit mengenai kerugian akibat korupsi Jiwasraya dengan total mencapai Rp 16,81 triliun, melebihi perkiraan sebelumnya sebesar Rp 13,7 triliun.
Agung menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan dengan menggunakan metode total loss dari investasi saham yang berisiko tinggi serta reksa dana berkualitas rendah yang diduga dibeli secara melanggar hukum.
Isa memulai karirnya di Kementerian Keuangan pada tahun 1991, dimulai dari pengelolaan dana pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Kariernya terus berkembang hingga menjadi Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK pada periode 2006-2012, di mana ia memiliki peran penting dalam regulasi asuransi baik di dalam negeri maupun internasional.
Selain itu, Isa dikenal karena pandangannya terhadap reformasi asuransi kesehatan yang bertumpu pada aspek keterjangkauan, kesadaran masyarakat, dan transparansi harga.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan