KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Tanah Tinggi Demi Keselamatan Masyarakat
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta telah melaksanakan kegiatan penutupan perlintasan liar dengan lebar +/- 2 meter yang selama ini digunakan oleh pejalan kaki, hal tersebut berpotensi bahaya bagi keselamatan pejalan kaki maupun perjalanan Kereta Api (KA).
Perlintasan tersebut berada di petak jalan antara Stasiun Batuceper (BPR) – Stasiun Tanah Tinggi (THI) pada kilometer 17+3/4, tepatnya di Jalan Kikil, RT 04/04, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Senin 10 Februari 2025.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api, yang mengamanatkan bahwa setiap perlintasan sebidang harus dikelola sesuai dengan kelas jalan dan kewenangan masing-masing pemerintahan, kemudian dievaluasi dan selanjutnya dilakukan peningkatan keselamatan mulai dari dilakukan pemasangan palang pintu perlintasan berikut petugas penjaganya, atau dilakukan penutupan.
“Dalam upaya peningkatan keselamatan, PT KAI terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna menutup perlintasan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menyampaikan, sebelum proses penutupan, dilakukan apel safety briefing yang dipimpin oleh Bapak KS THI untuk memastikan seluruh prosedur berjalan dengan aman dan tertib.
Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga berkoordinasi dengan pemangku wilayah serta warga setempat untuk memastikan pemahaman dan dukungan terhadap penutupan perlintasan ini.
“Selanjutnya, tim dari unit Jalan dan Jembatan (JJ) dengan pendampingan dari unit Pengamanan (Pam) melaksanakan proses pemagaran perlintasan,” ujar Ixfan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, petugas kelurahan, Ketua RW dan RT serta warga setempat.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan aman berkat koordinasi yang baik antara PT KAI Daop 1 Jakarta, aparat terkait serta masyarakat setempat.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT KAI mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan serta tidak membuka atau menggunakan perlintasan liar yang dapat membahayakan keselamatan bersama,” tutup Ixfan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan