OJK Resmi Luncurkan IASC dan SIPELAKU untuk Perangi Penipuan Keuangan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, tujuan dari peluncuran IASC dan SIPELAKU adalah untuk meningkatkan integritas sektor jasa keuangan.
“Perkenankan kami meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan sebagai persembahan OJK untuk peningkatan integritas sektor jasa keuangan Indonesia,” kata Mahendra dalam agenda Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan Jakarta, Selasa (10/2).
IASC dan SIPELAKU
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan wadah koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan yang terjadi di sektor keuangan dengan cepat dan efektif.
Dilansir dari situs OJK, IASC akan mempercepat koordinasi antara penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan dengan menunda transaksi dan memblokir rekening terkait penipuan.
Selain itu, IASC akan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan, berupaya mengembalikan dana korban yang belum hilang, dan menindak pelaku secara hukum.
Pendirian IASC dilakukan sebagai tanggapan terhadap peningkatan kasus penipuan di sektor keuangan saat ini dan meningkatnya kerugian materi yang dialami korban. Saat ini, IASC telah mendapat dukungan dari asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Sebelumnya, soft launching IASC telah dilaksanakan pada bulan November. Saat itu, Mahendra mengatakan bahwa penipuan di sektor keuangan merupakan kejahatan yang merugikan secara luas, sehingga pembentukan IASC menjadi penting untuk meminimalkan kerugian yang dapat dialami masyarakat.
Sementara itu, SIPELAKU adalah sebuah aplikasi yang berisi informasi tentang rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK guna mendukung peningkatan integritas sektor keuangan.
Informasi dalam rekam jejak tersebut meliputi profil pelaku, termasuk data seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan informasi terkait; serta riwayat penipuan pelaku, seperti jenis penipuan, aktivitas terkait penipuan, waktu dan lokasi kejadian, serta tanggal pelaporan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan