Jakarta, Rakyat News – Akhirnya Badan Intelijen Negara (BIN) buka suara simpang siur isu penyadapan telepon SBY KH Ma’ruf Amin (MA). Melalui siaran pers yang dikeluarkan Deputi VI BIN, Kamis (2/2/2017) lembaga ini mengklarifikasi bahwa informasi komunikasi SBY-MA tersebut bukan dari BIN.

“Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak Dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.”

Demikian bunyi siaran pers yang disampaikan Deputi VI BIN, Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya, Kamis (2/2/2017). Ditambahkan bahwa informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta BIN dan Polri bertanggung jawab atas percakapan telepon dirinya dengan Ketua MUI Kiai Ma’ruf Amin, yang menurutnya telah disadap. SBY mengungkapkan hal itu menanggapi pernyataan Ahok dan penasehat hukumnya dalam sidang ke 8 kasus penistaan agama, Rabu (1/2/2017).

Berikut siaran pers Deputi VI BIN selengkapnya.

Menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan dengan institusi BIN perlu disampaikan penjelasan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH Ma’ruf Amin dengan Bapak Dr H Susilo Bambang Yudhoyono tidak disebutkan secara tegas, apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma’ruf Amin. Saudara Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan, berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016.

4. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak Dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.

ttd

Deputi VI-BIN

(ris)