RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, DJP resmi melakukan Penyerahan Tahap II terhadap tersangka berinisial S beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (10/11/2025).

Tersangka S diketahui merupakan direktur PT GJP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri dan beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, S diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan berbagai modus.

Pada Masa Pajak Januari 2023, S diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sementara untuk Masa Pajak Februari dan Maret 2023, S tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan juga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pelanggan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.800.245.227,00 (satu miliar delapan ratus juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah).

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

YouTube player