RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan badan legislasi nasional yang bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinasikan rancangan undang-undang di tingkat pemerintah sebelum diserahkan ke DPR.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan badan legislasi nasional tersebut merupakan bagian dari amandemen UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut menyatakan bahwa saat badan tersebut belum terbentuk, tugasnya akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini, meskipun Kementerian tersebut telah dibagi menjadi tiga bagian dengan kemenko yang memegang koordinasi, Yusril telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana pembentukan badan legislasi nasional.

“Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan, kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” ujarnya.

Jika badan tersebut dibentuk, menurut Yusril, bisa merupakan wadah baru atau transformasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Keputusan pembentukan berada di tangan Presiden Prabowo.

“Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko,” katanya.

“Diserahkan kepada presiden, yang penting kita punya satu Badan Legislasi Nasional internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya, sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR,” imbuh dia.