Anggaran Dipotong, MK Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai Hingga Mei 2025
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi pembayaran gaji pegawainya hingga bulan Mei 2025 karena kebijakan penghematan anggaran yang diterapkan.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa MK memiliki anggaran tahun 2025 sebesar Rp611,4 miliar. Hingga saat ini, realisasi penggunaan anggaran telah mencapai 51,73%, atau sekitar Rp316 miliar. Dengan demikian, tersisa sekitar Rp295 miliar untuk digunakan.
“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar,” kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dirjen Anggaran, MK mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp226 miliar.
“Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” katanya.
Dari sisa anggaran Rp69 miliar, Rp45 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
Pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak sebesar Rp13 miliar, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta, dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.
“Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025,” ujarnya.
Dampak dari pembatasan anggaran ini adalah keterbatasan dalam pembayaran komitmen terkait PHPU dan Pilkada karena tidak tersedia anggaran. Termasuk juga kesulitan dalam menangani kebutuhan penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun.
“Komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.
Sebagai solusi, MK mengusulkan pemulihan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk periode Juni hingga Desember.
“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” ujar Heru.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan