RAKYAT NEWS, JAKARTA – Istana menanggapi reaksi masyarakat mengenai pelantikan beberapa staf khusus kementerian saat tengah berlangsungnya pembahasan efisiensi anggaran oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa jumlah staf khusus di setiap kementerian dibatasi, maksimalnya hanya lima orang.

Ia juga menegaskan bahwa perbandingan antara efisiensi anggaran dan pelantikan staf khusus tidak seharusnya disamakan.

“Staf khusus dibatasi, maksimal tiap kementerian itu lima. Kalau staf khusus saya tiga, jadi dibatasi itu jumlah staf khusus,” ujar Hasan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

“Dari sisi efisiensi ini, ini bukan apple to apple lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan orang kan? Kadang-kadang orang-orang itu gampang terbawa emosi aja,” tambahnya.

Bahkan, Hasan juga mempertanyakan besaran gaji staf khusus yang dinilai tidak terlalu tinggi.

“Staf khusus berapa sih? Udah cek dulu gaji staf khusus berapa? Tunjangan dan lain-lain berapa? Rp 15 juta? Cek aja total gaji staf khusus berapa. Jadi teman-teman bisa hitung lah. Dilantik 3 staf khusus berapa gajinya? Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja Menteri.” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus memiliki tanggung jawab yang dapat dihentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.

Staf Khusus yang ditunjuk oleh Menteri atau Menteri Koordinator memiliki hak fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa jabatan terpanjang sesuai dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator bersangkutan.

Dari segi keuangan, staf khusus memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.