“Intinya itu data lama (soal tuduhan TMS). Kelihatannya dokumen baru yg baru belum diupload, mungkin saja nanti saat penetapan kandidat,” sambung Sekretaris GNH-17 Sulsel itu.

Sekilas terkait tahapan pendaftaran paslon pada Pilgub Sulsel 2018, terdapat empat kandidat yang berkasnya diproses KPUD. Khusus tiga kandidat dari jalur parpol bahkan langsung dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran. Toh, dukungan kursi parlemennya memang telah mencukupi. Sedangkan kandidat dari jalur perseorangan masih harus melengkapi kekurangan dukungan KTP.

“Mungkin data di web KPU tersebut data lama yang belum di update.
Seluruh kelengkapan berkas pak NH sudah dipenuhi berdasarkan permintaan KPU pada masa perbaikan. Tentu jika masih ada berkas yang kurang, pasti KPU sampaikan ke kita,” ungkapnya. (*)