RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama sang ayah, HM Kunang, menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/12/2025).

KPK juga ikut menahan pihak swasta bernama Sarjan, usai ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua hari lalu di Bekasi, Jawa Barat.

KPK mengungkap bahwa ketiganya terlibat dalam dugaan kasus suap dan penerimaan lainnya hingga sebesar Rp 14,2 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meyebutkan bahwa ayah sang Bupati, HM Kunang, disebut kerap meminta uang suap proyek secara langsung maupun melalui perantara kepada pihak swasta dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“HM Kunang jabatannya Kepala Desa Sukadami, tetapi ia adalah orang tua atau bapaknya Bupati Bekasi. Perannya, kadang meminta sendiri atau menjadi perantara pihak yang ingin memberikan kepada Ade Kunang melalui HM Kunang. Karena orang melihat ada hubungan keluarga,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/12).

Menurut Asep, peran HM Kunang tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta pengakuan para tersangka yang telah diperiksa penyidik. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik tersebut terjadi ketika Ade Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2029.

Asep menjelaskan, sejak sebelum resmi menjabat, Ade Kunang telah menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek lingkungan di Kabupaten Bekasi. Komunikasi tersebut berlangsung dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir itu, Ade Kunang secara rutin meminta paket proyek ijon melalui perantara Sarjan dan pihak lainnya,” ungkap Asep.