RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat menerima audiensi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta pada hari Senin (17/2/2025).

Rombongan yang dipimpin oleh Eksekutif Vice President (EVP) Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Safrianto beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Yuskal Setiawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Jakarta Pusat atas kerja sama yang telah terjalin dalam upaya hukum non-litigasi terkait penyelamatan aset tanah dan bangunan milik PT KAI Daop 1 Jakarta.

Adapun aset yang telah berhasil diamankan antara lain; 

1. Aset di Jl. Ceylon, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dengan luas 2.124 m² dan nilai aset Rp 59.886.180.000

2. Aset di Jl. Kramat Raya, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat, dengan luas 229 m² dan nilai aset Rp 9.593.955.000

Sebagai bentuk penghargaan atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan, PT KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Jakarta Pusat beserta jajaran.

“Kami juga meminta dukungan lebih lanjut dari Kejari Jakarta Pusat dalam menangani berbagai permasalahan aset lainnya di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Yuskal.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Jakarta Pusat Safrianto menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh PT KAI dan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung serta mengamankan aset milik PT KAI melalui pendekatan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.

“Kerja sama yang erat antara PT KAI dan Kejari Jakarta Pusat ini diharapkan dapat terus berlanjut guna menjaga dan melindungi aset negara demi kepentingan bersama,” pungkas Safrianto.

Turut hadir dalam audensi Kajari Jakarta pusat dan KAI yaitu Safrianto (Kajari), Agung Irawan (Kasidatun), Bani Immanuel Ginting (Kasi Intel) Ismy (Jaksa Pengacara Negara/JPN)
Aditya (Jaksa Pengacara Negara/JPN).