Bakamla Susun RUU Keamanan Laut
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya TNI Irvansyah mengungkapkan bahwa mereka sedang menyusun draf Undang-Undang Keamanan Laut (Kamla).
Bakamla juga sedang merancang konsep untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla agar dapat menetapkan Bakamla sebagai penjaga pantai Indonesia sekaligus lembaga penyidik di perairan.
“Untuk menuju Indonesia coast guard kita sedang mengajukan draf undang-undang keamanan laut sama konsep untuk revisi Perpres 178 untuk penegasan bahwa Bakamla sebagai coast guard, juga Bakamla sebagai penyidik di laut,” kata Irvan, Senin (17/2/2025), mengutip CNNIndonesia.com.
Irvan menyatakan bahwa Bakamla memiliki keinginan untuk menjadi penjaga pantai Indonesia dan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan.
Irvan menjelaskan bahwa selama ini Bakamla memiliki kewenangan untuk menangkap, memeriksa, dan mengamankan pelanggar di perairan guna diserahkan ke pihak berwenang di daratan untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Untuk diserahkan kepada penyidik di darat. Nah, itu sudah kewenangan sudah sebatas itu, tidak sampai ke penyidikan. Akhirnya itu risikonya bisa saja, selesai kita serahkan bisa lepas,” ucap Irvansyah.
Sebelumnya, rekomendasi pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia sebagai poros utama muncul dari Wakil Kepala Kemenko Polhukam Letjen TNI (Purn), Lodewijk F, Paulus.
Usulan tersebut merupakan salah satu dari beberapa rekomendasi yang disampaikan Lodewijk dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Wakil Menko Polhukam, dan Komisi I DPR RI pada Selasa (11/2).
Lodewijk menekankan pentingnya adanya regulasi tunggal dan terintegrasi untuk mengatur tata kelola di perairan.
“Ini lemahnya contoh dulu sudah Bakorkamla, badan koordinasi. Tapi dibubarkan jadi Bakamla. Setelah Bakamla keluar, wewenang koordinasi itu ada, tapi wewenang penegakan hukum tidak ada. Artinya ya itu, Bakamla ini jadi banci lagi ya,” ujar Lodewijk.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan