RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi memperbarui aturan terkait pengawasan rokok elektronik atau vape.

Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan terhadap obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025.

Selain itu, perluasan kewenangan BPOM juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Jumat (15/8/2025).

Dalam regulasi baru ini, BPOM kini memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi penarikan produk rokok elektronik apabila ditemukan mengandung bahan tambahan yang dilarang.

Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang memiliki kewenangan eksekusi.

Rokok elektronik secara resmi dikategorikan sebagai zat adiktif dalam PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025. Zat adiktif dalam konteks aturan ini didefinisikan sebagai produk yang mengandung tembakau maupun tidak, baik dalam bentuk rokok maupun bentuk lainnya yang bersifat adiktif dan berpotensi menimbulkan dampak merugikan bagi penggunanya maupun masyarakat. Produk ini dapat berbentuk padat, cair, atau gas.

Taruna menekankan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap produk berbahan tembakau, termasuk vape.

Tujuannya adalah untuk mengendalikan potensi penyimpangan seperti kadar nikotin dan tar yang melebihi ambang batas, serta memastikan peringatan kesehatan pada kemasan.

Selain itu, pengawasan juga diarahkan untuk mencegah penyimpangan informasi pada label kemasan, daftar bahan yang digunakan, serta penggunaan bahan tambahan yang telah dilarang.