MEDAN – Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar membantah penjualan barang bukti sitaan berupa knalpot racing di sebuah market place yang viral di media sosial.

Baca Juga : Korupsi Bantuan Covid-19, Mantan Kades divonis Dua Tahun

“Barang bukti tersebut hingga kini masih berada di tempat penampungan barang bukti knalpot sitaan dan dikerangkeng di bawah pohon Unit Turjawali Satlantas Polrestabes Medan,” katanya, Kamis.

Dia memastikan setiap barang bukti sitaan tidak pernah dijual ataupun disalahgunakan oleh petugas polisi.

Ia menyebut pihaknya akan menyelidiki pembuat dan penyebar video viral tersebut dan akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.

“Ini masih kami selidiki,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar video tudingan dugaan penjualan barang bukti knalpot racing yang disita dari hasil penindakan pengemudi sepeda motor oleh pihak kepolisian.

Dalam video tersebut tertulis barang bukti knalpot racing disita pada 14 Oktober 2021. Namun, belakangan muncul iklan di market place tentang penjualan yang diduga mirip dengan knalpot tersebut.