Kasus Pornografi Anak Kian Mengkhawatirkan, Ini Upaya Menkomdigi!
RAKYAT NEWS, JAKARTA – National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) melaporkan bahwa Indonesia menempati posisi kedua di Asia Tenggara terkait kasus pornografi anak.
“Menurut survei NCMEC Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN, dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital. jadi angka-angka ini yang menjadi perhatian dari pemerintah untuk menguatkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025, Selasa (18/2/2025).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) telah berupaya melindungi anak-anak dalam lingkungan internet. Salah satunya adalah dengan melakukan moderasi konten negatif, termasuk pornografi anak dan perjudian online.
“Kemudian juga menghadirkan sistem kepatuhan modernisasi konten atau saman yang mewajibkan platform untuk mengikuti aturan-aturan dan jika tidak terkena denda, diantara yang diatur itu yang paling harus cepat di-take down adalah pornografi anak,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi perlindungan anak di dunia maya. Meutya belum merincikan secara spesifik mengenai aturan tersebut.
Meutya hanya menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar regulasi tersebut segera diselesaikan. Komdigi bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Unicef dan Save the Children, untuk menyelesaikan masalah ini.
Aturan tersebut akan mengatur mengenai pembatasan akun media sosial bagi anak-anak. Mereka tidak akan dapat membuat akun sendiri sampai mencapai usia tertentu.
“Sehingga ini bukan berarti membatasi mereka terhadap dunia maya, terhadap internet, karena mereka sekali lagi bisa mengakses kalo orang tuanya yang memberikan. Sehingga ini juga mendorong pendampingan keluarga, pendampingan orang tua dan lain-lain,” ungkap Meutya.
Dalam aturan tersebut, Meutya menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan kepada platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar regulasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan