RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Makassar (UNM), menambah daftar panjang insiden serupa di lingkungan akademik. Kali ini, seorang dosen diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswa laki-laki yang kini ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan.

Lebih dari persoalan hukum, kasus ini mengundang perhatian publik terhadap peran kampus dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Banyak pihak menilai bahwa institusi pendidikan harus mengambil langkah konkret untuk memastikan lingkungan akademik yang aman bagi seluruh sivitas akademika.

UNM Harus Berani Bertindak Tegas

Herli, alumni UNM yang kini aktif mengadvokasi perlindungan korban kekerasan seksual, mengkritisi jika kasus ini benar-benar terjadi di kampusnya. Menurutnya, UNM sebagai institusi yang mencetak calon pendidik harus menjadi contoh dalam menegakkan prinsip keamanan dan keadilan di dunia akademik.

“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Jika kampus gagal menangani kekerasan seksual dengan tegas, maka artinya mereka telah mengabaikan keamanan mahasiswa dan reputasi institusi sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herli menekankan bahwa kampus memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menangani kasus yang muncul ke publik, tetapi juga mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.

“Harus ada kebijakan pencegahan yang jelas. Kampus perlu membuat sistem pelaporan yang aman, mendukung korban secara penuh, dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kampus yang tegas dalam menangani kekerasan seksual justru akan mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat.

“Penanganan kasus bukan tindakan yang merusak citra kampus. Justru sebaliknya, jika ditangani dengan baik dan tegas, UNM bisa menjadi contoh dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik,” jelasnya.

Dukungan Holistik bagi Korban

Selain menuntut tindakan tegas terhadap pelaku, Herli juga menyerukan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban. Menurutnya, korban kekerasan seksual sering mengalami dampak psikologis yang berkepanjangan, sehingga perlu ada mekanisme perlindungan dari kampus, baik secara akademik, sosial, maupun psikis.