RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Unit Resmob Polres Luwu Utara di bawah pimpinan AIPDA Sadar Samsuri menangkap tiga tersangka pencurian mesin traktor dalam operasi pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di Dusun Wonokerto Lr. 5, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan tanpa perlawanan dari tersangka.

Tersangka yang diamankan adalah SI (25), SL (19), dan AP (24) yang merupakan warga setempat. Kasus ini terkuak setelah adanya laporan kehilangan mesin traktor di beberapa tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainuddin, menyatakan bahwa tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.

“Kami mendapatkan informasi bahwa mereka berada di rumah masing-masing. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan mereka tanpa insiden,” ujarnya.

Modus operandi sindikat ini adalah mengintai barang berharga yang disimpan di luar rumah sebelum melancarkan aksinya saat situasi sepi. Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit mesin traktor sebagai barang bukti. Namun, berdasarkan pengakuan mereka, masih ada sekitar 20 unit mesin traktor hasil curian yang belum ditemukan. “Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya,” tambah AKP Muh. Althof.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini.

“Kami akan terus berupaya memberantas tindak kriminalitas di Luwu Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. (*)