53 Saksi dan 6 Ahli Diperiksa Dalam Kasus Hasto Kristiyanto
20/02/2025 21:06
Dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan Praperadilan Hasto terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, permohonan seharusnya diajukan secara terpisah. Oleh karena itu, Hasto kemudian mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan