53 Saksi dan 6 Ahli Diperiksa Dalam Kasus Hasto Kristiyanto
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 59 saksi dan ahli dalam kasus korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Setyo juga menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan paksa di beberapa lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, berbagai dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita.
“Sampai saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2), melansir CNN Indonesia.
KPK telah resmi menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun sebelumnya. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang saat ini dalam daftar buron.
Selain kasus Harun, Hasto juga terlibat dalam pergantian antarwaktu anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal Perintangan Penyidikan.
Hasto dituduh telah membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal 2020 terhadap Harun.
Diduga Hasto meminta Harun untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri. Hasto juga diduga memerintahkan bawahannya, yaitu Kusnadi, untuk menyembunyikan ponsel tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga disebut telah mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus ini untuk menghalangi mereka memberikan keterangan sebenarnya.
Hasto telah mencoba melepaskan diri dari status tersangka dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun upayanya tidak berhasil.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan