OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya
Lutfi mengungkapkan bahwa pembubaran Jiwasraya akan memengaruhi pembayaran manfaat pensiun yang dikeluarkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada pensiunan. Pembayaran manfaat pensiun akan tergantung pada proses likuidasi aset saat pembubaran.
“Kalau kita memastikan untuk bayar 100 persen itu tergantung dari pemberesan aset tersebut,” tegasnya.
Namun, dengan aset yang dimiliki Jiwasraya saat ini, menurut Lutfi, diperkirakan manfaat pensiun tidak akan dibayar penuh.
Lutfi juga menyebutkan bahwa aset kekayaan DPPK per 31 Desember 2024 sebesar Rp654,5 miliar, dengan aset neto likuid sebesar Rp149,1 miliar. Dengan jumlah aset ini, Lutfi memperkirakan bahwa pembayaran manfaat pensiun seperti biasa hanya cukup sampai Desember 2028.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan