RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menarik izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, mengungkapkan jika keputusan ini diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung,” ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (21/2) melansi CNN Indonesia.

Dengan pencabutan izin ini, Jiwasraya dihentikan dari melakukan segala kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.

Jiwasraya juga harus menyusun dan mengajukan neraca akhir kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah izin dicabut. Perusahaan juga diharuskan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari untuk membahas pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

Berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah melaksanakan RUPS dan membentuk tim likuidasi.

Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan karyawan Jiwasraya diwajibkan memberikan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses likuidasi serta tidak boleh menghalangi proses tersebut.

Pihak OJK menegaskan, bahwa semua aset Jiwasraya tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan untuk mengurangi nilai perusahaan.

Sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menyatakan perusahaan akan dibubarkan pada tahun ini.

“Jiwasraya ini kan posisinya tinggal nunggu waktu. Memang penyelesaiannya melalui fase pembubaran. Di tahun ini juga (pembubaran),” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (2/6).