RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini membicarakan rencana penerapan Fleksibel Working Arrangement (FWA).

Penerapan pola kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta mengikuti perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB Jumat (21/02/2025).

Rini menjelaskan bahwa FWA dapat diterapkan baik dari sisi lokasi maupun waktu. Penerapan FWA ini akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah yang berwenang menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang cocok untuk menerapkan fleksibilitas ini sesuai kebutuhan organisasi.

Penting untuk memastikan bahwa penerapan FWA tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat.

Rini juga menyoroti perbedaan antara FWA dan Work From Anywhere (WFA), di mana dalam Perpres No. 21/2023, hanya mengatur FWA namun dapat dihubungkan dengan fleksibilitas tempat kerja, baik di tempat tinggal pegawai maupun lokasi lain yang ditentukan oleh PPK.

Penerapan FWA berlaku untuk semua pegawai dengan beberapa kriteria tertentu, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan bukan merupakan pegawai baru.

Pekerjaan yang bisa dilakukan dengan pola FWA adalah pekerjaan yang dapat dilaksanakan di luar kantor, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, memiliki interaksi tatap muka minimal, dan bisa dilakukan secara mandiri tanpa supervisi terus-menerus.

Fokus utama dari penerapan FWA adalah memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Oleh karena itu, dukungan pada kemajuan teknologi dan mindset yang tepat sangat diperlukan.