RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini membicarakan rencana penerapan Fleksibel Working Arrangement (FWA).

Penerapan pola kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta mengikuti perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB Jumat (21/02/2025).

Rini menjelaskan bahwa FWA dapat diterapkan baik dari sisi lokasi maupun waktu. Penerapan FWA ini akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah yang berwenang menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang cocok untuk menerapkan fleksibilitas ini sesuai kebutuhan organisasi.

Penting untuk memastikan bahwa penerapan FWA tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat.

Rini juga menyoroti perbedaan antara FWA dan Work From Anywhere (WFA), di mana dalam Perpres No. 21/2023, hanya mengatur FWA namun dapat dihubungkan dengan fleksibilitas tempat kerja, baik di tempat tinggal pegawai maupun lokasi lain yang ditentukan oleh PPK.

Penerapan FWA berlaku untuk semua pegawai dengan beberapa kriteria tertentu, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan bukan merupakan pegawai baru.

Pekerjaan yang bisa dilakukan dengan pola FWA adalah pekerjaan yang dapat dilaksanakan di luar kantor, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, memiliki interaksi tatap muka minimal, dan bisa dilakukan secara mandiri tanpa supervisi terus-menerus.

Fokus utama dari penerapan FWA adalah memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Oleh karena itu, dukungan pada kemajuan teknologi dan mindset yang tepat sangat diperlukan.

Selama melaksanakan FWA, pegawai harus mematuhi jam kerja yang ditetapkan dalam Perpres No. 21/2023, termasuk melaporkan hasil kinerja harian dan menjamin pencapaian target kinerja serta efektivitas pelayanan publik.

“Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ucapnya.

Adapun tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan, Perpres No. 21/2023 menyatakan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam dalam satu minggu tanpa jam istirahat.

Mengenai pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait sedang mengkaji dan membahas secara teknis dengan memperhatikan situasi arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Kementerian PANRB menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas selama periode tersebut.

Rini menegaskan bahwa kebijakan terkait FWA dan sistem kerja selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025 akan dikeluarkan berdasarkan situasi yang ada, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait seperti Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan pihak terkait lainnya.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” tegas Rini.