Menteri Ara Serahkan Audit Pengembang Perumahan Ke BPK
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah memutuskan untuk memberikan kewenangan audit pengembang perumahan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu urusan BPK karena yang mengaudit adalah BPK, bukan saya,” ujar Ara, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/02/2025).
Ara juga menegaskan bahwa Kementerian PKP tidak akan campur tangan dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK.
“Enggak boleh intervensi, semua kelembagaan itu punya kegunaan masing-masing ya,” kata Ara.
Keputusan untuk melakukan audit ini diambil setelah ditemukan banyak rumah subsidi yang dinilai tidak memenuhi standar oleh Ara dan pejabat Kementerian PKP.
“KPR (Kredit Pemilikan Rumah) FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah subsidi ini APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kok, uang rakyat kok. Kok uang rakyat enggak boleh diaudit?,” ucap Ara dalam rapat koordinasi dengan para pengembang di kantornya, Jakarta, Jumat (21/02/2025).
Sementara itu, Ketua Bidang Perizinan Pertanahan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Bambang Setiadi, menilai sikap Ara sebagai upaya untuk mengatur pengembang secara berlebihan.
“Kami sebagai rakyat dan kebetulan sebagai pengembang, artinya punya posisi yang sejajar dan kita diundang. Bukan diundang untuk didikte, tapi diundang untuk mencari solusi, saling melengkapi bagaimana program perumahan 3 juta unit rumah, kita kan komit mau menyukseskan,” keluh Bambang.
Para pengembang yang diundang dalam rapat tersebut sebenarnya bergerak dalam proyek rumah subsidi yang berkualitas.
Selain itu, program Kementerian PKP yang diinisiasi oleh Ara dianggap belum matang dan dibuat dengan tergesa-gesa.
“Saya pikir semua program baik dari kementerian PKP ini, saya kasih masukan itu dimatangkan terlebih dahulu. Jangan terlalu di-expose, masih mentah,” ungkap Bambang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan