RAKYAT.NEWS, BEKASI – Inspektorat Kota Bekasi menyatakan akan terus memanggil Lurah Harapan Jaya, Kecamatan, Bekasi Utara, Muhamad Soleh, untuk klarifikasi dugaan penerbitan SHM di Garis Sepadan Sungai (GSS).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Wisnyu, lantaran Lurah Harapan Jaya tidak kunjung menghadiri pemanggilan.

“Pemanggilan (Lurah Harapan Jaya) akan terus dilakukan,” kata Wisnyu kepada Rakyat News, Selasa (25/2/2025).

Sementara itu, Inspektur Pembantu I (IRBAN 1) Inspektorat Kota Bekasi, Ferdhie, telah menelusuri lokasi dugaan penerbitan SHM di Gss. “Saya sudah mengecek, ke sana.”

Di tempat itu, dirinya mengaku melakukan diskusi dengan warga sekitar yang akhirnya, Ferdhie baru memahami secara jelas, letak yang dimaksud dugaan penerbitan dugaan SHM di GSS di Kelurahan Harapan Jaya.

Ferdhie sempat merasa heran, karena Soleh, selaku Lurah Harapan Jaya, membantah dugaan penerbitan SHM di GSS itu. Padahal, dirinya melihat jelas tertera nama Soleh di SHM tersebut.

“Saya sudah coba panggil lurah Harapan Jaya. Tapi sampai hari ini, belum juga hadir,” tutupnya.

Sebelumnya, Soleh, menyatakan bahwa bangunan yang berada di GSS telah memiliki Sertifikat Hak Milik.

“Ini, kan, (sertifikat) yang ngukur BPN. Jadi Kita (Kelurahan), hanya melanjutkan saja,” ujar Soleh saat ditemui di kantornya, Selasa (23/7/2024).

Pada saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, Soleh menerima berkas permohonan pembuatan sertifikat tanah dari warga RT.005/RW.007, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.