7 Tersangka Korupsi Pertamina Ditahan Kejaksaan Agung, Diduga Rugikan Negara Rp193,7 T
Terduga tersangka RS, SDS, dan AP diduga mendapatkan keuntungan melalui tindakan illegal yang merugikan keuangan negara, dengan memanipulasi impor produk kilang dan minyak mentah sesuai kesepakatan sebelumnya.
RS juga melakukan pembelian produk kilang Ron 92 padahal diterima Ron 90 atau lebih rendah, kemudian mencampurnya untuk mendapat Ron 92, yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam rampungkan impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan mark up kontrak pengiriman oleh YF melalui PT Pertamina International Shipping, menyebabkan negara membayar fee 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
Mayoritas minyak mentah dan produk kilang diimpor sehingga harga indeks pasar bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat lebih tinggi, berdampak pada subsidi BBM dari APBN.
”Adanya perbuatan melawan hukum itu merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen. Pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi, dan kerugian karena pemberian subsidi,” terangnya mengutip dari sumber yang sama.
Tentunya tindakan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi di sektor energi dan memastikan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mengingatkan bahwa mereka akan terus mendalami dugaan korupsi lainnya yang mungkin melibatkan pihak-pihak terkait di sektor minyak dan gas nasional
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan