RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak harus mengganti kerugian keuangan negara terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan bahwa kerugian yang terjadi tidak terjadi selama masa kepemimpinan Tom.

“Kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar kepada awak media dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2).

“Maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” lanjutnya.

Meskipun begitu, Qohar menambahkan bahwa hal tersebut tidak meniadakan kemungkinan bahwa Tom menerima dana korupsi. Hal tersebut akan terungkap dalam proses persidangan.

“Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” jelasnya.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan inisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Dalam kasus ini, Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan regulasi mencapai Rp578 miliar.

Baru-baru ini, Kejagung juga menetapkan sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang dijadikan tempat pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, Kejagung telah menyita uang Rp565 miliar dari para tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.