RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan bahwa sejumlah uang negara ternyata telah lama disimpan di berbagai bank.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK Ahmad Adib Susilo mengungkapkan bahwa masalah tersebut terjadi terutama di lingkungan pemerintah daerah terkait dengan dana transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan sebesar Rp919 triliun untuk tahun 2025.

“Ini selalu menjadi isu yang perlu dikawal, karena Kementerian Keuangan juga pernah dulu mensinyalir bahwa banyak anggaran daerah itu yang diendapkan dalam perbankan, sehingga gak berputar dananya,” ungkapnya dalam Seminar Nasional di Perbanas Institute Jakarta, Kamis (27/2).

“Jadi, pemerintah pusat mentransfer dana ke daerah, tapi tidak diputar sehingga gak bisa mendukung pertumbuhan daerah. Disimpan di dalam perbankan, nah itu kondisi yang perlu dicermati,” pesan Adib.

Adib menekankan bahwa transfer dana ke daerah harus difokuskan untuk meningkatkan efektivitas pengeluaran. Tujuan pemerintah juga adalah untuk memperkuat perekonomian lokal dan meningkatkan strategi pembangunan pemerintah daerah.

BPK menyatakan bahwa kasus dugaan penimbunan uang di bank terus menjadi topik pembahasan. Adib menyatakan bahwa temuan ini sering muncul ketika BPK melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini belum ada informasi mengenai kemungkinan sanksi atau teguran yang akan diberikan terkait dugaan penimbunan uang negara ini.

Sementara itu, pada tahun ini, TKD mengalami pemotongan oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Pemotongan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan alokasi dana transfer ke daerah dipangkas sebesar Rp50,59 triliun.