Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelumnya pada Jumat (28/2) memerintahkan penurunan harga tiket pesawat untuk mempermudah mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Penurunan harga tiket pesawat akan berlaku selama dua minggu ke depan.

Instruksi dari Prabowo didukung oleh Menko Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), saat berkunjung ke Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3).

Menko AHY mengungkapkan bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan industri aviasi telah berkoordinasi untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Upaya tersebut meliputi penurunan biaya bandara, pengurangan harga avtur di 37 bandara, penurunan fuel surcharge, dan sebagian PPN yang ditanggung pemerintah.

Secara keseluruhan, upaya tersebut diperkirakan dapat menurunkan harga tiket pesawat ekonomi untuk rute dalam negeri sebesar 13 hingga 14 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung pemerintah untuk tiket kelas ekonomi rute domestik. Ini berarti akan ada pengurangan PPN sebesar 6% sehingga masyarakat hanya membayar 5%.

Kebijakan ini mulai berlaku dari 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk tiket perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. (*)